Pengertian negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi
semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Unsur-unsur Negara
1. Wilayah/ Daerah
-
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di
dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya
negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
-
Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial
negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas,
mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang
menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/
dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar
laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak
menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil
laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang
menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut
(El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada
masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani
traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan
dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi,
perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12
mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai
adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai
dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar
undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut
diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing
yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan
ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah
itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari
200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
- Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara
itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur
dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada
tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan
penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944
menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa
mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin
negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967
mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di
bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan
perdamaian.
-Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun
tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah
tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar
di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk
pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island)
berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun
mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang
berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli
menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam
pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki
suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat
istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok
manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat
bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan
rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang
berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu
kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa.
Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras,
bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah
dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah
air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
• Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
• Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
• Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
• Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada
tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu
azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa
lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
• G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari
bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan
pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
• Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa
dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan
suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna
kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan
suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/
kebiasaan, agama dan sebagainya.
3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan
suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat
suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b)
warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di
dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di
dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara
untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa
raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara
tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga
negaranya.
3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga
negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih
(aktif: memilih, pasif: dipilih).
4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk
yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya
atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu
(perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut
masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama
itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri;
3. hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
• rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
• memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
• memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
• berhubungan darah dengan orang lain; dan
• memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
1. biologis: manusia ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan
hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
2. psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan
mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama
manusia;
3. ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
4. kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan
sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan:
perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial ,
kesenian, olahraga,etc.
3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
1.
1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat
kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga,
perkumpulan kematian, etc.
2. Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat
bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan,
misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
1.
1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya
kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
3. Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3. Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
4. Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
5. Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment
(Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν
yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah
adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti
sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat
perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris),
souveranete(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari
kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti
kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan
tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan
pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat
itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis,
berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang
pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara
(aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah
kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan
ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta
memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya
dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur
diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum
internasionalmemandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke
luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap
serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
1. Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan
sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal,
yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah,
mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi
dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori
ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin
negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya
dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para
raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde
Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa
penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para
raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan
Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana,
Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas
Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl
(1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan
suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan
kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja
adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu
benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori
Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada
dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak
perlu menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai
representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja
berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527)
melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus
dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean
Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam
pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum
antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori
ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa
kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara
dan menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber
kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu
negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan
negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F.
Hegelmengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut
hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak
dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut
sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan
tiran, teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai
diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel
(1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum
yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang
membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang
menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan
penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan
Hukum antara lain:Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah:
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi)
dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
1. J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari
kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian
masyarakat (social contract).
2. Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup
manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan,
dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
3. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat,
bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan
penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan
hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan
perundang-undangan.
4. Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional.
Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif.
Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli
1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru
yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota
baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
• tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
• menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan
mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya
suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an
international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai
kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan
kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara
telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat
lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa
suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum
internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat
mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang
mengakui.
2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum
tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik
secara penuh.
3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan
kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka
itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan
pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon,
Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan
Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra
dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure
diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan
masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik
akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain.
Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui
eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati
kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota
masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara
tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa
nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri,
pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat
dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan
oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau
pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan
pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi
pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa
status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya
pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang
diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap
fakta yang telah ada.
Tujuan Negara
• melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• untuk memajukan kesejahteraan umum,
• mencerdaskan kehidupan bangsa,
• melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara
lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung
federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal
dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah
tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak
aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah
pusat.
Pengertian warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab
Hak dan Kewajiban warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep
dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya,
sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional
implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara
dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara
antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga
Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang
asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad
pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar:
Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi”
yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance
dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat
pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir
dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi
dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi
agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam
Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk
memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk
mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya
kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan
politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis)
telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut
John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup,
kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan
Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias
Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam
kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing
harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang
hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide
demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan
antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan
atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social
keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya
persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan
individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan
Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan
apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua
perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut
merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan
komunisme.
Demokrasi dalam pemerintahan
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi,
yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,
yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos)
“kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.